LAPOR DIRI PPG DALAM JABATAN TAHAP 4 TAHUN 2020 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Dalam pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahap 4 Tahun 2020, mahasiswa dapat mempersiapkan berkas sebagai berikut.

  1. Scan asli Format A1 (distempel)
  2. Scan asli Pakta Integritas (format pada sergur.id).
  3. Scan asli Biodata Mahasiswa (format terlampir).
  4. Scan asli Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format terlampir & distempel).
  5. Scan asli Ijazah S1.
  6. Scan asli Transkrip Nilai.
  7. Scan asli Kartu Keluarga
  8. Scan asli KTP.
  9. Scan asli SK Kepegawaian terakhir.
  10. File Foto Berwarna (bukan Foto yang discan) dengan ukuran resolusi minimal 400 x 600 pixel dengan ketentuan menggunakan kemeja formal berwarna putih, menggunakan dasi berwarna hitam, dan berlatar biru untuk laki-laki, merah untuk perempuan. (perempuan menyesuaikan selama tidak melanggar ketentuan di atas).
  11. Foto cetak ukuran 4 x 6 berwarna untuk ditempel pada Biodata.

Ketentuan semua berkas sebagai berikut.

  • Dalam format : pdf, png, gif (jpg & jpeg tidak diperkenankan).
  • Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 500 Kb.
  • Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas (tidak dianjurkan scan menggunakan HP yang mengakibatkan gambar tidak jelas)
  • Scan berkas berwarna (tidak hitam putih)
  • Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung (pdf)

Catatan:

  1. Data yang kosong  atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas. Perlu diketahui bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK.  Data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
  2. No peserta PPG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman sergur.id
  3. SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari SK dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah yang apabila dirasa kurang, bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, bisa dilampirkan hanya lembar awal, lembar yang ada nama Bapak/Ibu, dan halaman pengesahan). Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  4. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  5. Bapak/Ibu mahasiswa PPG yang menjabat sebagai kepala sekolah, maka surat ijin ditandatangani oleh Dinas Pendidikan/Yayasan.
  6. Selalu mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG akan selalu menggunakan username dan password tersebut. (username dan password yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan Pakta Integritas di sergur.id)
  7. Biodata silahkan memilih diketik atau ditulis tangan. Jenis tinggal dapat diisi dengan pilihan bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, lainnya. Alat transportasi dapat diisi dengan pilihan jalan kaki, angkutan umum/bus, mobil/bus antar jemput, kereta api, ojek, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, lainnya. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional pada saat SMA/SMK (tidak wajib diisi). KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial (tidak wajib diisi). Apabila Orangtua sudah meninggal, silahkan cukup tuliskan nama saja diberi keterangan (alm).

 

Hal-hal yang perlu dikonfirmasi dengan cara mengirim pesan whatsapp ke kontak person berikut pada hari dan jam kerja (Senin - Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB) :

08562922220 a.n. Sukarno, M.Hum. (Sekretaris Program PPG UNY)

082313303030 a.n. Arpiaka Harani Pornawan (Admin Program PPG UNY)

 

Tata Cara dan Alur Lapor Diri akan disampaikan pada Senin, 31 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB pada laman ini. Terima kasih.

Download

  1. Biodata Mahasiswa
  2. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah