TATA CARA DAN ALUR LAPOR DIRI PPG PRAJABATAN TAHUN 2021 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

  1. Waktu pelaksanaan lapor diri dimulai hari Jum'at, 22 Oktober 2021 pukul 17.00 WIB dilakukan di lokasi masing-masing melalui Online/Daring sampai dengan hari Kamis, 30 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB.
  2. Calon mahasiswa melakukan lapor diri dengan langkah – langkah:
  1. Calon mahasiswa Login pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ menggunakan NOMOR PENDAFTARAN PPG dan TANGGAL LAHIR;
  2. Calon mahasiswa unggah seluruh berkas persyaratan. Pastikan seluruh berkas sudah sesuai dengan ketentuan;
  3. Calon mahasiwa akan mendapatkan panduan cara membayar biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebesar Rp. 8.500.000,- per semester (selama 2 semester);
  4. Calon mahasiswa akan mendapatkan PIN setelah melakukan pembayaran yang akan digunakan untuk login pada laman https://registrasi.uny.ac.id
  1. Calon mahasiswa melakukan registrasi NIM dengan langkah – langkah:
  1. Calon mahasiswa Login Calon Mahasiswa pada laman  https://registrasi.uny.ac.id/ menggunakan NOMOR PENDAFTARAN PPG dan PIN yang didapat dari proses pembayaran;
  2. Calon mahasiswa mengisi data diri dan unggah seluruh berkas persyaratan;
  3. Calon mahasiswa akan mencetak Kartu Registrasi berisi NIM PPG dan Surat Pernyataan Patuh Etika UNY. Tempel meterai dan diberi tanda tangan kemudian unggah kembali pada laman yang tersedia;
  4. Saat registrasi NIM, calon mahasiswa akan mendapatkan email UNY dan password yang dibuat masing-masing. Mohon dapat diingat dengan baik karena akan selalu digunakan saat pelaksanaan PPG. Bagi yang belum memiliki surat sehat jasmani & rohani dan bebas NAPZA dapat diisi menggunakan surat pernyataan;
  1. Calon mahasiswa mengisi presensi kegiatan pada laman https://siagen.uny.ac.id/link/PPGPrajab menggunakan SSO email UNY yang didapatkan saat registrasi NIM.
  2. Calon mahasiswa mencetak kartu tanda mahasiswa (KTM) dengan langkah – langkah:
  1. Calon mahasiswa Login pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ menggunakan NOMOR PENDAFTARAN PPG dan TANGGAL LAHIR;
  2. Apabila berkas sudah diverifikasi dan disetujui maka calon mahasiswa bisa melakukan cetak atau unduh KTM;
  3. Dikarenakan jumlah berkas yang diverifikasi banyak, calon mahasiswa dimohon mengecek secara berkala pada jam kerja setiap 5 jam sekali untuk mengetahui status verifikasi berkas. Mohon dapat menunggu sampai berkas diverifikasi;
  4. Calon mahasiswa yang berkasnya ditolak bisa memperbarui berkasnya pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ dengan memperhatikan catatan verifikasi.

Calon mahasiswa PPG Prajabatan PGSD yang tidak memenuhi semua ketentuan dan langkah-langkah di atas, dinyatakan mengundurkan diri dan berakibat kehilangan haknya sebagai calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun Akademik 2021/2022.
 

Download:

Surat Pengumuman Lapor Diri PPG Prajabatan Tahun 2021 Universitas Negeri Yogyakarta