LAPOR DIRI PPG BAGI GURU TERTENTU TAHUN 2024 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA

Dalam pelaksanaan Lapor Diri mahasiswa PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024, mahasiswa mempersiapkan scan dokumen asli sebagai berikut.

  1. Pakta Integritas (format terlampir);
  2. Biodata Mahasiswa (format terlampir);
  3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format terlampir);
  4. Ijazah S1/DIV;
  5. Transkrip Nilai S1/DIV;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Surat Pernyataan Sehat, Bebas NAPZA, dan Bebas Catatan Kriminal (format terlampir);
  8. Scan KTP;
  9. Scan SK Kepegawaian terakhir;
  10. File Foto Berwarna (bukan Foto yang discan). Ketentuan Foto terlampir;
  11. Memasukkan nomor whatsapp yang aktif dan digunakan selama proses PPG; dan
  12. Foto cetak sesuai ketentuan dengan ukuran 4 x 6 berwarna (laki-laki background biru, perempuan background merah) untuk ditempel pada Biodata.

Ketentuan semua berkas sebagai berikut.

  • Dalam format : pdf, png, jpg;
  • Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 500 Kb;
  • Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas (tidak dianjurkan scan menggunakan HP yang mengakibatkan gambar tidak jelas);
  • Scan berkas berwarna (tidak hitam putih);
  • Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung dengan format pdf.

Catatan:

  1. SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari Bupati/Provinsi/Dinas Pendidikan/Kepala Sekolah,  bisa ditambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, Saudara dapat melampirkan lembar awal yang ada nama  Saudara pada halaman pengesahan). Guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
  2. Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data seperti di atas.
  3. Saudara harus selalu mengingat username dan password yang digunakan untuk masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG selalu menggunakan username dan password tersebut.
  4. Biodata dapat diketik atau ditulis tangan. Jenis tinggal dapat diisi dengan pilihan bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, atau lainnya. Alat transportasi dapat diisi dengan pilihan jalan kaki, angkutan umum/bus, mobil/bus antar jemput, kereta api, ojek, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, lainnya. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional pada saat SMA/SMK (tidak wajib diisi). KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial (tidak wajib diisi). Apabila Orangtua sudah meninggal, silahkan cukup tuliskan nama saja diberi keterangan (alm).

 

Jika ada kesulitan/kendala dalam lapor diri, Saudara dapat mengirim pesan whatsapp pada kontak person sebagai berikut pada hari dan jam kerja (Senin - Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB) :

082329489273 an. Aziza Puspadewi Safitri, S.Pd. (Sekretariat Direktorat PPK UNY)

082313303030 an. Arpiaka Harani Pornawan (Admin Direktorat PPK UNY)

083875484512 an. Dody Eko Prasetyo, S.T. (Admin Direktorat PPK UNY)

085640420345  an. Andhika Widiasto, S.Kom (Tim IT)

085647412415 an. Moh. Aziz Purnomo, S.Kom. (Tim IT)

085729513100 an. Ir. Meutia Ika Suryani (Kasubdit DPPK)