You are here
LAPOR DIRI DAN REGISTRASI PPG DALAM JABATAN KEMENTERIAN AGAMA MAPEL UMUM TAHUN 2025 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
Dalam pelaksanaan Lapor Diri dan Registrasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Mapel Umum Tahun 2025, mahasiswa mempersiapkan scan dokumen asli sebagai berikut.
- Pakta Integritas (format terlampir);
- Biodata Mahasiswa (format terlampir);
- Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah/Madrasah (format terlampir);
- Ijazah S1/DIV;
- Transkrip Nilai S1/DIV;
- Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan Sehat, Bebas NAPZA, dan Bebas Catatan Kriminal (format terlampir);
- Scan KTP;
- Scan SK Kepegawaian terakhir;
- Scan SK Pembagian Tugas dari Kepala Madrasah 3 (tiga) tahun terakhir;
- File Foto Berwarna (bukan Foto yang discan). Ketentuan Foto terlampir;
- Memasukkan nomor whatsapp yang aktif dan digunakan selama proses PPG; dan
- Foto cetak sesuai ketentuan dengan ukuran 4 x 6 berwarna (laki-laki dan perempuan background merah) untuk ditempel pada Biodata. Ketentuan Foto terlampir;
Ketentuan semua berkas sebagai berikut.
- Dalam format : pdf, png, jpg;
- Minimal ukuran file 50 Kb maksimal 500 Kb;
- Pastikan hasil scan bisa terbaca dengan jelas (tidak dianjurkan scan menggunakan HP yang mengakibatkan gambar tidak jelas);
- Scan berkas berwarna (tidak hitam putih);
- Berkas dengan jumlah lebih dari 1 halaman mohon digabung dengan format pdf.
Catatan:
- Calon mahasiswa PPG Daljab Kemenag Mapel Umum UNY tidak perlu mencari Surat Sehat, Surat Bebas NAPZA, dan Bebas Catatan Kriminal, cukup menggunakan Surat Pernyataan.
- Biodata dapat diketik atau ditulis tangan. Jenis tinggal dapat diisi dengan pilihan bersama orang tua, wali, kost, asrama, panti asuhan, atau lainnya. Alat transportasi dapat diisi dengan pilihan jalan kaki, angkutan umum/bus, mobil/bus antar jemput, kereta api, ojek, sepeda, sepeda motor, mobil pribadi, lainnya. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional pada saat SMA/SMK (tidak wajib diisi). KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial (tidak wajib diisi). Apabila Orangtua sudah meninggal, silahkan cukup tuliskan nama saja diberi keterangan (alm).
TATA CARA DAN ALUR LAPOR DIRI
Tata Cara dan Alur Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kemenag Mapel Umum Tahun 2025 Universitas Negeri Yogyakarta. Alur dibawah ini harus dilakukan secara berurutan.
1. Waktu pelaksanaan lapor diri dan registrasi dimulai hari Kamis, 29 Mei 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Jumat, 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB dilakukan di lokasi masing-masing secara online/daring.
2. Calon mahasiswa melakukan lapor diri dengan langkah-langkah sebagai berikut.
* Calon mahasiswa log in pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ menggunakan nomor NPK dan tanggal lahir
* Calon mahasiswa mengunggah seluruh berkas persyaratan. Seluruh berkas harus sesuai dengan ketentuan.
* Calon mahasiswa mengisi NIK, Nama Tanpa Gelar, Tempat, Tanggal Lahir Sesuai Ijazah S1, Nama Ibu Kandung Sesuai KK, Nama Universitas Asal, Nama Prodi Asal S1
* Calon mahasiswa akan mendapatkan PIN yang akan digunakan untuk login pada laman Registrasi
3. Calon mahasiswa melakukan registrasi NIM dengan langkah-langkah:
* Calon mahasiswa log in pada laman Registrasi menggunakan nomor NPK dan PIN yang didapat dari proses LAPOR DIRI.
* Calon mahasiswa mengisi data diri dan mengunggah seluruh berkas persyaratan.
* Calon mahasiswa mencetak kartu registrasi yang berisi NIM PPG dan surat pernyataan patuh etika UNY. Tempelkan meterai dan bubuhkan tanda tangan di atas/menyentuh meterai
pada surat pernyataan patuh etika UNY, scan, kemudian unggah kembali pada laman yang tersedia
* Saat registrasi NIM, calon mahasiswa mendapatkan email UNY dan password yang dibuat masing-masing. Saudara harus mengingat email dan password karena selalu digunakan
selama pelaksanaan PPG.
4. Calon mahasiswa mengisi presensi kegiatan pada laman https://uny.id/KEMENAGLAPORDIRI0125 menggunakan SSO email UNY yang didapatkan saat registrasi NIM.
5. Mahasiswa dapat melakukan cetak atau download KTM melalui laman Registrasi dengan menu Login SSO (Mahasiswa) email UNY.
6. Mahasiswa yang dokumennya ditolak bisa memperbarui dokumennya pada laman https://lapordiri.ppg.uny.ac.id/ dengan memperhatikan catatan verifikasi.
Jika ada kesulitan/kendala dalam lapor diri, Saudara dapat mengirim pesan whatsapp pada nomor 082329489273 Helpdesk Direktorat PPK UNY pada hari dan Whatsapp Grup pada jam kerja (Senin - Jum’at, 08.00 – 15.00 WIB).
CATATAN: PASTIKAN DATA YANG DIINPUT ADALAH DATA YANG BENAR KARENA UNTUK PROSES PDDIKTI DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
Kontak Kami
Copyright © 2025,